Desa Tanjung Eran

Kec. Pino
Kab. Bengkulu Selatan - Bengkulu

Artikel

TUGAS DAN WEWENANG PPID

Mandi Angin

08 April 2022

56 Kali dibuka

ugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  sebagai berikut:

  1. Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
    Tugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas  pengelolaan  informasi dan  dokumentasi  publik  di  lingkungan Pemerintah Desa Tanjung Eran.
    Fungsi :
    Pembina  dan  pengarah  atas  berbagai  persoalan  yang  terkait  dengan  pelaksanaan  pelayanan  informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Tanjung Eran.
    Pemberian   pertimbangan   atas   informasi   yang   dikecualikan,   pertimbangan   atas   keberatan,   dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah desa Tanjung Eran.
  2. Tugas dan Fungsi PPID Desa Tanjung Eran
    Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi  dan  mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Tanjung Eran.
    Fungsi :
    a. Penghimpunan informasi publik  di lingkungan Pemerintah Desa Tanjung Eran
    b. Penataan  dan  penyimpanan  informasi  publik  yang  diperoleh  di  Pemerintah Desa Tanjung Eran
    c. Pelaksanaan  konsultasi  informasi  publik  yang  termasuk  dalam  kategori  dikecualikan  dan  informasi yang terbuka untuk publik
    d. Pendampingan Penyelesaian  sengketa informasi

Komentar yang terbit pada artikel "TUGAS DAN WEWENANG PPID"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RUDI HARTONO

Sekretaris Desa

ILMAN

KASI KESEJAHTERAAN

KISRO

KASI PELAYANAN

KIKI PUTRIANI

Kasi Pemerintahan

YENA YULIA

Kaur Perencanaan

YARDIN

Kaur Tata Usaha dan Uum

NELI AGUSTIN

Kaur Keuangan

SAMSUL ARI BOWO

STAF

VENTY ANDEKA PUTRI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tanjung Eran

Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.123.091.200,00Rp 386.188.400,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.020.807.640,00Rp 2.700.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -102.283.560,00Rp 35.716.440,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.523.400,00Rp 1.523.400,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 688.142.000,00Rp 384.665.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 18.955.800,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 414.470.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 444.566.340,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 503.546.300,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 49.895.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.800.000,00Rp 2.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.405761325163079
Longitude:102.97062635421754

Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu

Buka Peta

Wilayah Desa