
Website Resmi
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu
| 13 Februari 2019 | 979 Kali dibuka

Artikel
13 Februari 2019
979 Kali dibuka
Beberapa catatan mendasar Permendagri ini adalah :
- Diharapkan munculnya kesamaan pemahaman, pandangan dan komitmen yang memadai dari kepala desa, dan perangkat pemerintahan desa dalam menjalankan tata kelola keuangan desa, sehingga dapat terhindar dari korupsi dan penyimpangan keuangan desa.
- Merupakan salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan dan permasalahan atas polemik dalam pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, yang semakin berkembang beberapa tahun terakhir ini.
- Secara tidak langsung juga mewujudkan pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa,
- Menyajikan laporan keuangan desa yang lebih ringkas dalam satu halaman dengan tanpa menghilangkan makna akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
- Mengatasi kelemahan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa selama ini, yaitu dengan menggunakan akuntansi basis kas, sehingga laporan pertanggungjawaban ini dapat menyajikan dalam format yang sederhana juga dapat memberikan informasi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) langsung dalam satu halaman.
- Pencatatan akutansi keuangan menggunakan metode Basis Kas. Artinya, transaksi keuangan baru dicatat jika sudah terjadi penerimaan atau pengeluaran. Sebelumnya menggunakan basis akrual yang mencatat semua transaksi meskipun belum ada pengeluaran atau penerimaan kas.
- Mengubah penggunaan istilah Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) menjadi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), berdasarkan pendekatan nomenklatur jabatan yang diatur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
- Memperkuat peran kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan memberikan pengaturan yang jelas apabila terjadi ketidaksepakatan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap rancangan APBDesa.
- Mengusung konsep pembagian bidang ke dalam sub bidang, dimana dalam sub bidang terbagi dalam kegiatan-kegiatan. Penetapan sub bidang merujuk pada urusan yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian terjadi perubahan format dalam Perdesa APBDesa dan format dalam Perkades Penjabaran APBDesa.
- Pengelola keuangan diharuskan berasal dari perangkat desa yang terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) serta penatausahaan keuangan atau fungsi perbendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan, yang sebelumnya oleh Bendahara.
- Terdapat perubahan struktur kodifikasi Bidang, Sub Bidang, Kegiatan, Jenis Belanja, Obyek Belanja, hingga item belanja/pengeluaran. Struktur ini termasuk penentuan kode rekening yang baku hingga item belanja dalam rancangan anggaran. Penambahan item yang dinamis (di luar kebakuan) hanya disediakan nomor kode rekening 90-99.
- Terdapat tambahan format dokumen penganggaran, pelaksanaan, hingga laporan realisasi dan pertanggungjawaban.
- Mengamanatkan bagi desa-desa untuk segera merampungkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
- Dicabutnya pasal 6 ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), Pasal 40 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60 ayat (4), Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 79, dan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094).
- Pasal 6 ayat 2, 3, 4 dan 5; ttng pembagian bidang-bidang dalam penyusunan RPJMDesa
- Pasal 40 ayat 2; ttng Komposisi TPKD
- Pasal 52 ayat 1; ttng koordinasi kades terhadap perangkat desa sebagai pelaksana kegiatan
- Pasal 54 ayat 2; ttng pelaksanaan program sektor yang dilaksanakan oleh perangkat desa atau unsur masyarakat
- Pasal 57; ttng tugas TPKD
- Pasal 58; ttng penyusunan rencana kerja TPKD
- Pasal 60 ayat 4; ttng peserta bimbingan teknis oleh pemerintah, pemerintah povinsi atau pemerintah kabupaten.
- Pasal 62 ayat 2 dan 3; ttng dokumen kelengkapan administrasi kegiatan.
- Pasal 66 ayat 2; ttng jumlah dan swadaya masyarakat yg harus sesuai ketentuan RKPDes
- Pasal 69; ttng pengadaan barang dan jasa (krn ketentuan pasalnya telah tertuang dlm permendagri 20)
- Pasal 71; Rapat kerja pelaksanaan kegiatan yg dipimpin oleh Kades
- Pasal 72; Perihal bahasan dalam rapat kerja pelaksanaan kegiatan
- Pasal 79; Laporan TPKD scr langsung ke Kades.
- Pasal 81 ayat 3; Laporan TPKD ke Kades disaksikan BPD dalam Musdes Pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Peraturan Bupati tentang pengelolaan keuangan desa (Pasal 23, pasal 28, pasal 40, pasal 44).
- Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDes setiap tahun anggaran (Pasal 31 ayat 2 dan 3).
- Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Pasal 52)
- Panduan evaluasi rancangan perdes APBDes (Pasal 34 ayat 2 dan 3)
- Surat Keputusan Bupati ttng hasil evaluasi perdes APBDes (Pasal 35 ayat 1 – 5)
- Surat Keputusan Bupati ttng pembatalan APBDes [situasional] (Pasal 36 ayat 1).
- Surat Keputusan Bupati ttng pendelegasian evaluasi APBDes kepada camat atau sebutan lain (Pasal 37).
- Ketentuan mengenai kegiatan yang dapat di danai serta kriteria bencana alam dan bencana sosial, dan lain-lain, melalui sub bidang keadaan mendesak (Pasal 23 ayat 6 dan 7).
- Tata-cara penyertaan modal Bumdes (Pasal 28 ayat 5 dan 6).
- Kriteria keadaan luar biasa untuk dilakukan perubahan APBDes lebih dari sekali dalam satu tahun anggaran (Pasal 40 ayat 3).
- Pengaturan jumlah uang tunai yang dapat dipegang oleh kaur keuangan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa (Pasal 44 ayat 4 dan 5).
- Perdes RKPDes (Pasal 34 ayat 3 poin c).
- Perdes APBDes yang disahkan selambat-lambatnya 31 Desember (Pasal 38 ayat 1 dan 2).
- Perdes pembentukan dana cadangan bila ada (Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3; pasal 34 ayat 3 poin e)
- Perdes Penyertaan Modal jika tersedia (Pasal 34 ayat 3 poin f)
- Perdes kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 34 ayat 3 poin d)
- Perkades ttg penjabaran APBDes (Pasal 34, Pasal 38 ayat 3).
- Perkades ttg perubahan penjabaran APBDes sebelum Perdes perubahan APBDes [situasional] (Pasal 41 ayat 1, 2 dan 3).
- Perdes perubahan APBDes [situasional] (mutatis mutandis –> pasal 38)
- Perkades perubahan APBDes [situasional] (Mutatis mutandis –> pasal 34)
- Perkades ttg dasar pelaksanaan APBDes yang tak disepakati BPD [situasional] (Pasal 32 ayat 4 dan 5).
- Surat keputusan Kepala Desa ttng pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD. (Pasal 7).
- Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan yang diusulkan pada saat penyusunan RKPDes, beranggotakan unsur perangkat desa (Kepala Kewilayahan), lembaga kemasyarakatan, dan/atau masyarakat (Pasal 7 ayat 1 dan 2).
- Berita Acara Musyawarah BPD (Pasal 34 ayat 3 poin g).
- Perdes Pertanggungjawaban realisasi APBDes bersamaan dan sebagai bagian dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pasal 70 ayat 1 – 3; Pasal 71 ayat 1).
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
453

Populasi
408

Populasi
0

Populasi
861
453
LAKI-LAKI
408
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
861
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
RUDI HARTONO

Sekretaris Desa
ILMAN

KASI KESEJAHTERAAN
KISRO

KASI PELAYANAN
KIKI PUTRIANI

Kasi Pemerintahan
YENA YULIA

Kaur Perencanaan
YARDIN

Kaur Tata Usaha dan Uum
NELI AGUSTIN

Kaur Keuangan
SAMSUL ARI BOWO

STAF
VENTY ANDEKA PUTRI



Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel

1.789 Kali dibuka
Ringkasan Tahapan Perencanaan Desa...

979 Kali dibuka
CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa...

842 Kali dibuka
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan...

630 Kali dibuka
Seru, Seluruh Calon Anggota BPD Memperkenalkan Diri dalam Rapat...

544 Kali dibuka
FORUM KEPALA DESA KEC. PINO TERBENTUK...

02 Januari 2025
HANYA 96 % APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2024 DAPAT TEREALIASASI...

08 Mei 2024
POSYANDU , GARDA TERDEPAN PENCEGAHAN STUNTING...

29 April 2024
Pra Pelaksanaan Pembangunan. Kades ; Terima Kasih Kepada Warga...

25 Maret 2024
BLT DD Tahap I SELESAI SALUR ke 7 KPM...

12 Maret 2024
PERDES NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG APBDES 2024...
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 82 |
Kemarin | : | 33 |
Total | : | 307.884 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.225 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Komentar yang terbit pada artikel "CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa"