Website Resmi
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu
SAMSUL ARI BOWO | 22 Maret 2022 | 53 Kali dibuka
Artikel
SAMSUL ARI BOWO
22 Maret 2022
53 Kali dibuka
Setelah berkali-kali musyawarah bersama antara BPD dan Pemerintah Desa guna menyepakati APBDes Tanjung Eran Tahun 2022, dan juga konsultasi dan evaluasi dari Camat Pino, akhirnya pada senin, 21 maret 2022 disepakati Peraturan Desa Tanjung Eran No 4 tahun 2022 Tentang APBDes Tahun 2022.
APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yurianto, sebagai Ketua BPD Tanjung Eran dengan didampingi oleh anggota BPD yang lain menyampaikan bahwa, rancangan APBDes yang sudah kita susun selama ini jangan sampai melanggar peraturan-peraturan yang ada, kita harus hati-hati dan cermat dalam perencanaan ini. Kami dari BPD Tanjung Eran, pada prinsipnya akan selalu mendukung setiap kegiatan atau program di desa asalkan sesuai dengan peraturan yang ada. Selanjutnya Yurianto juga menyampaikan bahwa untuk tunjangan tetap BPD cukup disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada, tidak harus sesuai dengan Peraturan Bupati.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Perbekel (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
Rudi Hartono, Kepala Desa Tanjung Eran, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik dari BPD maupun Perangkat Desa yang sudah melakukan Pembahasan APBDes dengan melakukan musyawarah berulang kali sehingga diharapkan APBDes Tanjung Eran tahun 2022 ini dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama. Terima Kasih juga untuk Camat Pino beserta Tim yang sudah membantu desa dengan melalui konsultasi dan evaluasi.
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:
- program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
- kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
- kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa
Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor priortas lainnya.
Lebih lanjut mengenai rincian dan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat dalam lampiran berikut.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
456
Populasi
415
Populasi
0
Populasi
871
456
LAKI-LAKI
415
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
871
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RUDI HARTONO
Sekretaris Desa
ILMAN
KASI KESEJAHTERAAN
KISRO
KASI PELAYANAN
KIKI PUTRIANI
Kasi Pemerintahan
YENA YULIA
Kaur Perencanaan
YARDIN
Kaur Tata Usaha dan Uum
NELI AGUSTIN
Kaur Keuangan
SAMSUL ARI BOWO
STAF
VENTY ANDEKA PUTRI
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
2.011 Kali dibuka
Ringkasan Tahapan Perencanaan Desa...
1.578 Kali dibuka
CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa...
893 Kali dibuka
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan...
654 Kali dibuka
Seru, Seluruh Calon Anggota BPD Memperkenalkan Diri dalam Rapat...
565 Kali dibuka
FORUM KEPALA DESA KEC. PINO TERBENTUK...
22 Oktober 2025
MUSDES RKPDES, LANGKAH MENUJU KEGIATAN DESA YANG TERARAH DAN...
02 Januari 2025
HANYA 96 % APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2024 DAPAT TEREALIASASI...
08 Mei 2024
POSYANDU , GARDA TERDEPAN PENCEGAHAN STUNTING...
29 April 2024
Pra Pelaksanaan Pembangunan. Kades ; Terima Kasih Kepada Warga...
25 Maret 2024
BLT DD Tahap I SELESAI SALUR ke 7 KPM...
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 161 |
| Kemarin | : | 73 |
| Total | : | 318.142 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.106 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Perdes APBDes Tahun 2022, Sah Berlaku"