Desa Tanjung Eran

Kec. Pino
Kab. Bengkulu Selatan - Bengkulu

Artikel

Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Desa Dinyatakan Tidak Berlaku, Benarkah DD Terancam.....?

04 Juni 2020

370 Kali dibuka

Serednews. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Seperti kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan .

Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU telah disetujui DPR dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Mei 2020 di Jakarta. UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 18 Mei 2020 di Jakarta.

Undang-undang nomor 2 Tahun 2020 tersebut ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134. Penjelasan atas UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516. Agar setiap orang mengetahuinya.

 

Yang menjadi perhatian dan bahasan hangat di media sosial oleh banyak Kepala Desa dan Perangkat Desa saat ini adalah Pasal 28 Ayat (8) Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 yang berbunyi:

Pasal 28

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:

Ayat (8)

Pasal 72 Ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 5495);

dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Adapun isi dari Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah "Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b  bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan". Sedangkan ayat (1) huruf b nya adalah Pendapatan Desa yang bersumber dari APBN.

Hal itulah yang saat ini menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial para Kepala Desa dan Perangkat Desa karena sebagimana kita ketahui bahwa Sumber Pendapatan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah transfer Dana Desa. Mereka sudah mengira dan menerka bahwa setelah diberlakukannya Undang-Undang nomor 2 tahun 2020, transfer Dana Desa bakal ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan sebagai dampak pengeluaran tak terduga negara akibat merebaknya virus Covid-19 di NKRI ini. (parso)

 

#Sumber : http://sered-banjarnegara.desa.id/artikel/2020/6/4/pasal-72-ayat-2-undang-undang-desa-dinyatakan-tidak-berlaku-apa-sebabnya

Komentar yang terbit pada artikel "Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Desa Dinyatakan Tidak Berlaku, Benarkah DD Terancam.....?"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RUDI HARTONO

Sekretaris Desa

ILMAN

KASI KESEJAHTERAAN

KISRO

KASI PELAYANAN

KIKI PUTRIANI

Kasi Pemerintahan

YENA YULIA

Kaur Perencanaan

YARDIN

Kaur Tata Usaha dan Uum

NELI AGUSTIN

Kaur Keuangan

SAMSUL ARI BOWO

STAF

VENTY ANDEKA PUTRI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tanjung Eran

Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.123.091.200,00Rp 1.123.091.200,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.020.807.640,00Rp 778.296.300,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -102.283.560,00Rp 35.716.440,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.523.400,00Rp 1.523.400,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 688.142.000,00Rp 688.142.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 18.955.800,00Rp 18.955.800,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 414.470.000,00Rp 414.470.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 444.566.340,00Rp 355.000.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 503.546.300,00Rp 370.996.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00Rp 9.000.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 49.895.000,00Rp 35.200.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.800.000,00Rp 8.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.405761325163079
Longitude:102.97062635421754

Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu

Buka Peta

Wilayah Desa