Website Resmi
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu
| 04 Juni 2020 | 370 Kali dibuka
Artikel
04 Juni 2020
370 Kali dibuka
Serednews. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Seperti kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan .
Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU telah disetujui DPR dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Mei 2020 di Jakarta. UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 18 Mei 2020 di Jakarta.
Undang-undang nomor 2 Tahun 2020 tersebut ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134. Penjelasan atas UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516. Agar setiap orang mengetahuinya.
Yang menjadi perhatian dan bahasan hangat di media sosial oleh banyak Kepala Desa dan Perangkat Desa saat ini adalah Pasal 28 Ayat (8) Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 yang berbunyi:
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:
Ayat (8)
Pasal 72 Ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 5495);
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Adapun isi dari Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah "Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan". Sedangkan ayat (1) huruf b nya adalah Pendapatan Desa yang bersumber dari APBN.
Hal itulah yang saat ini menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial para Kepala Desa dan Perangkat Desa karena sebagimana kita ketahui bahwa Sumber Pendapatan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah transfer Dana Desa. Mereka sudah mengira dan menerka bahwa setelah diberlakukannya Undang-Undang nomor 2 tahun 2020, transfer Dana Desa bakal ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan sebagai dampak pengeluaran tak terduga negara akibat merebaknya virus Covid-19 di NKRI ini. (parso)
#Sumber : http://sered-banjarnegara.desa.id/artikel/2020/6/4/pasal-72-ayat-2-undang-undang-desa-dinyatakan-tidak-berlaku-apa-sebabnya
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
456
Populasi
415
Populasi
0
Populasi
871
456
LAKI-LAKI
415
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
871
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RUDI HARTONO
Sekretaris Desa
ILMAN
KASI KESEJAHTERAAN
KISRO
KASI PELAYANAN
KIKI PUTRIANI
Kasi Pemerintahan
YENA YULIA
Kaur Perencanaan
YARDIN
Kaur Tata Usaha dan Uum
NELI AGUSTIN
Kaur Keuangan
SAMSUL ARI BOWO
STAF
VENTY ANDEKA PUTRI
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
2.011 Kali dibuka
Ringkasan Tahapan Perencanaan Desa...
1.578 Kali dibuka
CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa...
893 Kali dibuka
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan...
654 Kali dibuka
Seru, Seluruh Calon Anggota BPD Memperkenalkan Diri dalam Rapat...
565 Kali dibuka
FORUM KEPALA DESA KEC. PINO TERBENTUK...
22 Oktober 2025
MUSDES RKPDES, LANGKAH MENUJU KEGIATAN DESA YANG TERARAH DAN...
02 Januari 2025
HANYA 96 % APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2024 DAPAT TEREALIASASI...
08 Mei 2024
POSYANDU , GARDA TERDEPAN PENCEGAHAN STUNTING...
29 April 2024
Pra Pelaksanaan Pembangunan. Kades ; Terima Kasih Kepada Warga...
25 Maret 2024
BLT DD Tahap I SELESAI SALUR ke 7 KPM...
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 52 |
| Kemarin | : | 198 |
| Total | : | 318.231 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.106 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Desa Dinyatakan Tidak Berlaku, Benarkah DD Terancam.....?"