Desa Tanjung Eran

Kec. Pino
Kab. Bengkulu Selatan - Bengkulu

Artikel

Sosialisasi UU Perkawinan, Upaya Tanjung Eran Menekan Angka Pernikahan Dini

03 Desember 2020

161 Kali dibuka

Bertempat di Aula Desa Tanjung Eran diadakan Sosialisasi UU tentang Perkawinan, dan Perlindungan Anak, Jum’at (4/12). Kegiatan ini hasil kerjasama Pemerintah Desa Tanjung Eran dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pino. Acara dihadiri Kepala KUA Pino, Camat Pino, Bhabinkantibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Tokoh Agama, BMA, Kader Desa, Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Tanjung Eran.

Materi utama yang di sampaikan oleh Marzon Chan, S.Hi, Kepala KUA Pino sebagai Narasumber utama adalah disampaikan pula sosialisasi Undang Undang No.16 tahun 2019 tentang Nikah, Ada perbedaan persyaratan umur bagi calon manten dengan undang undang No. 1 tahun 1974. Perbedaan pesyaratan nikah menurut undang undang No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 ber bunyi Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Sedangkan Undang undang No. 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan apa bila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Ada penambahan usia dari 16 tahun menjadi 19 bagi wanita di undang undang nomor 16 tahun 2019 ini, sebagai bukti bahwa reproduksi sangat diperhatikan dan mengurangi pernikahan dini.

Selanjutnya, Surahman,M.Kes, Camat Pino menyampaikan bahwa fenomena pernikahan dini di kecamatan Pino cukup tinggi, hal ini seharusnya dapat di antisipasi dengan memberikan pemahama-pemahaman tentang UU perkawinan kepada anak-anak remaja dan juga orang tuanya. Tanjung Eran sebagai salah satu desa yang anggka pernikahan dini nya cukup tinggi, sudah tepat untuk melakukan sosialisasi UU Perkawaninan ini agar kedepan tidak terjadi lagi pernikahan dini di Tanjung Eran.

“Kami sangat apresiasi kegiatan ini, semoga dengan kegiatan ini pernikahan dini dapat di cegah dan kedepan Tanjung Eran terbebas dari Pernikahan Dini” kata Surahman,M.Kes dalam penyampaiannya. (cett)

Komentar yang terbit pada artikel "Sosialisasi UU Perkawinan, Upaya Tanjung Eran Menekan Angka Pernikahan Dini"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RUDI HARTONO

Sekretaris Desa

ILMAN

KASI KESEJAHTERAAN

KISRO

KASI PELAYANAN

KIKI PUTRIANI

Kasi Pemerintahan

YENA YULIA

Kaur Perencanaan

YARDIN

Kaur Tata Usaha dan Uum

NELI AGUSTIN

Kaur Keuangan

SAMSUL ARI BOWO

STAF

VENTY ANDEKA PUTRI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tanjung Eran

Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.123.091.200,00Rp 1.123.091.200,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.020.807.640,00Rp 778.296.300,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -102.283.560,00Rp 35.716.440,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.523.400,00Rp 1.523.400,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 688.142.000,00Rp 688.142.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 18.955.800,00Rp 18.955.800,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 414.470.000,00Rp 414.470.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 444.566.340,00Rp 355.000.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 503.546.300,00Rp 370.996.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00Rp 9.000.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 49.895.000,00Rp 35.200.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.800.000,00Rp 8.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.405761325163079
Longitude:102.97062635421754

Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu

Buka Peta

Wilayah Desa