Website Resmi
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu
| 03 Desember 2020 | 161 Kali dibuka
Artikel
03 Desember 2020
161 Kali dibuka
Bertempat di Aula Desa Tanjung Eran diadakan Sosialisasi UU tentang Perkawinan, dan Perlindungan Anak, Jum’at (4/12). Kegiatan ini hasil kerjasama Pemerintah Desa Tanjung Eran dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pino. Acara dihadiri Kepala KUA Pino, Camat Pino, Bhabinkantibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Tokoh Agama, BMA, Kader Desa, Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Tanjung Eran.
Materi utama yang di sampaikan oleh Marzon Chan, S.Hi, Kepala KUA Pino sebagai Narasumber utama adalah disampaikan pula sosialisasi Undang Undang No.16 tahun 2019 tentang Nikah, Ada perbedaan persyaratan umur bagi calon manten dengan undang undang No. 1 tahun 1974. Perbedaan pesyaratan nikah menurut undang undang No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 ber bunyi Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Sedangkan Undang undang No. 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan apa bila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Ada penambahan usia dari 16 tahun menjadi 19 bagi wanita di undang undang nomor 16 tahun 2019 ini, sebagai bukti bahwa reproduksi sangat diperhatikan dan mengurangi pernikahan dini.
Selanjutnya, Surahman,M.Kes, Camat Pino menyampaikan bahwa fenomena pernikahan dini di kecamatan Pino cukup tinggi, hal ini seharusnya dapat di antisipasi dengan memberikan pemahama-pemahaman tentang UU perkawinan kepada anak-anak remaja dan juga orang tuanya. Tanjung Eran sebagai salah satu desa yang anggka pernikahan dini nya cukup tinggi, sudah tepat untuk melakukan sosialisasi UU Perkawaninan ini agar kedepan tidak terjadi lagi pernikahan dini di Tanjung Eran.
“Kami sangat apresiasi kegiatan ini, semoga dengan kegiatan ini pernikahan dini dapat di cegah dan kedepan Tanjung Eran terbebas dari Pernikahan Dini” kata Surahman,M.Kes dalam penyampaiannya. (cett)
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
456
Populasi
415
Populasi
0
Populasi
871
456
LAKI-LAKI
415
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
871
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RUDI HARTONO
Sekretaris Desa
ILMAN
KASI KESEJAHTERAAN
KISRO
KASI PELAYANAN
KIKI PUTRIANI
Kasi Pemerintahan
YENA YULIA
Kaur Perencanaan
YARDIN
Kaur Tata Usaha dan Uum
NELI AGUSTIN
Kaur Keuangan
SAMSUL ARI BOWO
STAF
VENTY ANDEKA PUTRI
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
2.011 Kali dibuka
Ringkasan Tahapan Perencanaan Desa...
1.578 Kali dibuka
CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa...
893 Kali dibuka
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan...
654 Kali dibuka
Seru, Seluruh Calon Anggota BPD Memperkenalkan Diri dalam Rapat...
565 Kali dibuka
FORUM KEPALA DESA KEC. PINO TERBENTUK...
22 Oktober 2025
MUSDES RKPDES, LANGKAH MENUJU KEGIATAN DESA YANG TERARAH DAN...
02 Januari 2025
HANYA 96 % APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2024 DAPAT TEREALIASASI...
08 Mei 2024
POSYANDU , GARDA TERDEPAN PENCEGAHAN STUNTING...
29 April 2024
Pra Pelaksanaan Pembangunan. Kades ; Terima Kasih Kepada Warga...
25 Maret 2024
BLT DD Tahap I SELESAI SALUR ke 7 KPM...
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 30 |
| Kemarin | : | 198 |
| Total | : | 318.209 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.106 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Sosialisasi UU Perkawinan, Upaya Tanjung Eran Menekan Angka Pernikahan Dini"