Website Resmi
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu
| 24 September 2019 | 283 Kali dibuka
Artikel
24 September 2019
283 Kali dibuka
Jakarta- Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp856,94 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp784,94 triliun dan dana desa sebesar Rp72,00 triliun. Adapun transfer ke daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp117,58 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp56,23 triliun DBH SDA sebesar Rp48,84 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp12,50 triliun, adanya alokasi kurang bayar merupakan kebijakan baru di tahun 2020.
- Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,09 triliun, termasuk DAU Tambahan sebesar Rp8,38 triliun. DAU Tambahan tersebut, terdiri dari: (i) Bantuan Pendanaan Kelurahan, (ii) Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, (iii) Bantuan Pendanaan untuk Penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp72,25 triliun, yang mencakup 7 (tujuh) Bidang DAK Fisik Reguler, 13 (tiga belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, dan 7 (tujuh) Bidang DAK Afirmasi.
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp130,28 triliun, arah kebijakan baru yakni dengan menambah menu kegiatan pengawasan obat dan makanan pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan .
- Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp22,75 triliun.
- Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp15,00 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
SUMBER BERITA
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
456
Populasi
415
Populasi
0
Populasi
871
456
LAKI-LAKI
415
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
871
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RUDI HARTONO
Sekretaris Desa
ILMAN
KASI KESEJAHTERAAN
KISRO
Kasi Pemerintahan
YENA YULIA
Kaur Perencanaan
YARDIN
Kaur Tata Usaha dan Uum
NELI AGUSTIN
Kaur Keuangan
SAMSUL ARI BOWO
STAF
VENTY ANDEKA PUTRI
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
2.128 Kali dibuka
Ringkasan Tahapan Perencanaan Desa...
1.970 Kali dibuka
CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa...
970 Kali dibuka
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan...
673 Kali dibuka
Seru, Seluruh Calon Anggota BPD Memperkenalkan Diri dalam Rapat...
578 Kali dibuka
FORUM KEPALA DESA KEC. PINO TERBENTUK...
29 Januari 2026
APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2025 TIDAK DAPAT TERSERAP 100%...
29 Januari 2026
PERDES NO 1 LKPJ 2025...
22 Oktober 2025
MUSDES RKPDES, LANGKAH MENUJU KEGIATAN DESA YANG TERARAH DAN...
02 Januari 2025
HANYA 96 % APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2024 DAPAT TEREALIASASI...
08 Mei 2024
POSYANDU , GARDA TERDEPAN PENCEGAHAN STUNTING...
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 104 |
| Kemarin | : | 99 |
| Total | : | 325.659 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.182 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "DPR Setujui RUU APBN 2020, Ini Besaran Dana Untuk Desa"