
Website Resmi
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu
| 19 Maret 2019 | 301 Kali dibuka

Artikel
19 Maret 2019
301 Kali dibuka
UNDANG-undang Nomor 6 tentang Desa, memosisikan desa sebagai subjek pembangunan. Desa disebut-sebut lingkungan yang lahir sebelum negara berdiri. Tidak hanya itu, budaya komunal yang lahir di dalamnya membawa nuansa baru pada proses komunikasi sosial.
Sistem informasi desa atau biasa disebut SID adalah ekosistem baru dalam rangka menyuntikkan teknologi ke desa. Ekosistem yang dibangun dengan adanya SID memungkinkan masyarakat melihat kebebasan informasi untuk diakses tanpa adanya otoritas ataupun penguasa yang membatasi.
Tujuan SID terciptanya pelayanan yang baik (good governance) dengan proses asistensi yang baik dan sesuai dengan undang-undang.
Di sisi lain, keberadaan SID menjadikan desa tidak lagi dipandang dan diisolasi dengan keterbelakangan yang masyarakatnya hanya berbicara tentang aliran, agama dan lainnya yang bersifat parokial dan komunal.
Karena itu perlu partisipasi masyarakat yang menjadikan sumber informasi menjadi lebih produktif tidak hanya sumber hiburan.
Membangun kultur birokrasi yang berbasis good governance dimulai dari partisipasi masyarakat dengan pola komunikasi yang tidak lagi menaklukkan atau bersifat top-down namun lebih kepada komunikasi persuasif untuk seirama dan menyamakan persepsi. Ini lebih menata sumber daya manusia yang ada di desa secara perlahan.
Budaya Transparansi
Pendekatannya melihat kebutuhan desa sebagai prioritas utama. Wujud nyata komunikasi partisipatif adalah mengubah daya literasi masyarakat untuk bersahabat dengan teknologi, tidak lagi dipandang sebagai kendala teknis namun lebih kepada kendala sosiologi dan kultural.
Penggunaan teknologi tepat guna dari keberadaan SID dapat menunjang pola pikir masyarakat mulai menerima informasi hingga menjadi produktivitas.
Masyarakat dapat mengembangkan potensi produk lokal, tenaga kerja dan inovasi teknologi berbasi sumber daya alam yang ada di desa.
Pemanfaatan SID bertujuan menumbuhkan paradigma dari, oleh dan untuk masyarakat desa. Adanya SID bisa menciptakan budaya transparansi yang sesuai dengan basis undangundang.
Pelayanan kepada masyarakat desa, publikasi, dan transparansi menjadi tiga faktor utama lahirnya SID. Pola komunikasi yang selama ini berbasis pada mouth to mouth beralih fungsi menggunakan teknologi. Ini menjadi tantangan utama.
Di sisi lain, penekanan perspektif edukasi dan demokrasi menjadi orientasi untuk menggunakan SID dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Interaksi yang dibangun melalui komunikasi partisipatif mampu mengubah pola pembangunan desa.
Penataan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan desa akan menunjang aspek perangkat dan data manajemen yang kuat. Sistem informasi desa memposisikan desa menjadi masyarakat yang maju, terbangun dan tidak meninggalkan tradisi. (34)
– Ade Putranto Prasetyo Wijiharto Tunggali MA, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Aisyiyah Yogyakarta
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
453

Populasi
411

Populasi
0

Populasi
864
453
LAKI-LAKI
411
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
864
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
RUDI HARTONO

Sekretaris Desa
ILMAN

KASI KESEJAHTERAAN
KISRO

KASI PELAYANAN
KIKI PUTRIANI

Kasi Pemerintahan
YENA YULIA

Kaur Perencanaan
YARDIN

Kaur Tata Usaha dan Uum
NELI AGUSTIN

Kaur Keuangan
SAMSUL ARI BOWO

STAF
VENTY ANDEKA PUTRI



Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel

1.963 Kali dibuka
Ringkasan Tahapan Perencanaan Desa...

1.336 Kali dibuka
CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa...

880 Kali dibuka
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan...

644 Kali dibuka
Seru, Seluruh Calon Anggota BPD Memperkenalkan Diri dalam Rapat...

555 Kali dibuka
FORUM KEPALA DESA KEC. PINO TERBENTUK...

22 Oktober 2025
MUSDES RKPDES, LANGKAH MENUJU KEGIATAN DESA YANG TERARAH DAN...

02 Januari 2025
HANYA 96 % APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2024 DAPAT TEREALIASASI...

08 Mei 2024
POSYANDU , GARDA TERDEPAN PENCEGAHAN STUNTING...

29 April 2024
Pra Pelaksanaan Pembangunan. Kades ; Terima Kasih Kepada Warga...

25 Maret 2024
BLT DD Tahap I SELESAI SALUR ke 7 KPM...
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 71 |
Kemarin | : | 51 |
Total | : | 315.105 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.116 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Komentar yang terbit pada artikel "Penerapan SID sebagai upaya Transparansi Desa"