
Website Resmi
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu
| 07 Oktober 2019 | 316 Kali dibuka
Artikel
07 Oktober 2019
316 Kali dibuka
Apa itu perencanaan desa?
Salah satu indicator pengelolaan desa yang baik dan benar adalah dengan dilakukanya proses Perencanaan Desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa sesuai dengan regulasi yang ada. Tanpa Perencaanaan Desa, niscaya pengelolaan desa tidak akan berjalan dengan baik, akuntable dan transaran sesuai dengan amanat UU Desa.
Perencanaan Desa adalah serangkaian usaha yang dilakukan oleh warga desa yang terdiri dari beragam aktor dan pihak yang ada di desa untuk merencanakan pembangunan di desa dalam Musyawarah Desa. Perencanaan desa yang merupakan kewenangan desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa ini meliputi perencanaan jangka menengah dan jangka pendek desa.
Perencanaan desa jangka menengah berujung pada dokumen yang disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Sedangkan perencanaan desa jangka pendek akan menghasilkan dokumen penjabaran dari RPJM Desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa kemudian ditopang oleh dokumen anggaran yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Siapa yang harus dilibatkan dalam perencanaan desa?
Aktor yang harus dilibatkan dalam perencanaan desa adalah semua entitas/ pihak di desa, mulai dari: Warga, Kepala Dusun, Perangkat Desa, BPD, Karang Taruna, pemuda, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, kelompok miskin, hingga kepala desa. Secara normatif, pelibatan unsur masyarakat dalam perencanaan desa baik itu dalam musyawarah desa atau musyawarah perencanaan pembangunan desa adalah mutlak.
Jika merunut penjelasan pasal 54 ayat (1) UU Desa, unsur frasa “unsur masyarakat” dalam pasal tersebut pada dasarnya adalah semua individu dalam masyarakat yang antara lain bisa termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, kelompok masyarakat miskin, dan tokoh masyarakat lainnya. Artinya, definisi “masyarakat” tidak bisa hanya diartikan “perwakilan tokoh masyarakat”.
Namun demikian, dalam proses perencanaan desa terkadang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Adakala nya Pemerintah Desa dengan sengaja tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan desa seperti yang di amanatkan oleh UU dengan berbagai alasan yang terkadang hanya Pemerintah Desa saja yang tahu alasan tidak melibatkan nya seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan desa..
Ada juga Pemerintah Desa yang sudah berupaya melibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan dengan mengundang seluruh masyarakat untuk mengikuti kegiatan musyawarah desa maupun musyawarah perencanaan desa, namun dalam pelaksanaan nya sangat sedikit sekali masyarakat yang mau terlibat secara aktif atau setidaknya hadir dalam musyawarah desa. Dan hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Desa yang berusaha untuk mengelola desa secara baik, benarm akuntable dan transparan sesuai regulasi.
Persoalan bersama yang sering dijumpai dalam proses Perencanaan Desa :
Perencanaan Pembangunan Desa sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya. Namun demikian ada beberapa hal menjadi persoalan bersama yang muncul setiap tahunya, diantaranya adalah :
- Apakah proses perencanaan pembangunan sudah merupakan hal yang penting bagi masyarakat dimana perencanaan pembangunan merupakan persoalan hajat hidup masyarakat desa sehingga masyarakat benar-benar bergairah dan ikut berperan secara aktif dalam proses perencanaan?
- Apakah perencanaan sudah menjawab persoalan hidup masyarakat terkait dengan kecukupan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, kebutuhan air bersih & sanitasi, kecukupan energi, dll?
- Apakah perencanaan pembangunan desa sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada?
Dan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang ada di desa. Persoalan-persoalan diatas muncul mungkin disebabkan karena beberapa faktor diantaranya:
- Faktor pemahaman masyarakat yang kurang terkait dengan alur dan tahapan proses perencanaan
- Hanya sebagian kecil masyarakat yang memahami tentang alur dan tahapan proses perencanaan sehingga dalam pelaksanaannya tidak dapat maksimal sesuai dengan aturan perundangan yang ada
Dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut diatas, maka perlu adanya sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami alur dan tahapan proses perencanaan di desa. Tulisan ini berupaya untuk memberikan gambaran kepada para pelaku di desa agar perencanaan pembangunan di desa dapat dibuat secara maksimal sesuai dengan impian dan harapan masyarakat akan kemajuan dan kemandirian desa.
(AB, disarikan dari berbagai sumber)
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
453

Populasi
411

Populasi
0

Populasi
864
453
LAKI-LAKI
411
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
864
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
RUDI HARTONO

Sekretaris Desa
ILMAN

KASI KESEJAHTERAAN
KISRO

KASI PELAYANAN
KIKI PUTRIANI

Kasi Pemerintahan
YENA YULIA

Kaur Perencanaan
YARDIN

Kaur Tata Usaha dan Uum
NELI AGUSTIN

Kaur Keuangan
SAMSUL ARI BOWO

STAF
VENTY ANDEKA PUTRI



Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel

1.963 Kali dibuka
Ringkasan Tahapan Perencanaan Desa...

1.336 Kali dibuka
CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa...

880 Kali dibuka
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan...

644 Kali dibuka
Seru, Seluruh Calon Anggota BPD Memperkenalkan Diri dalam Rapat...

555 Kali dibuka
FORUM KEPALA DESA KEC. PINO TERBENTUK...

22 Oktober 2025
MUSDES RKPDES, LANGKAH MENUJU KEGIATAN DESA YANG TERARAH DAN...

02 Januari 2025
HANYA 96 % APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2024 DAPAT TEREALIASASI...

08 Mei 2024
POSYANDU , GARDA TERDEPAN PENCEGAHAN STUNTING...

29 April 2024
Pra Pelaksanaan Pembangunan. Kades ; Terima Kasih Kepada Warga...

25 Maret 2024
BLT DD Tahap I SELESAI SALUR ke 7 KPM...
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 80 |
Kemarin | : | 51 |
Total | : | 315.114 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.116 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Komentar yang terbit pada artikel "Perencanaan Desa : Pelibatan Seluruh Unsur Masyarakat adalah Keharusan"