Desa Tanjung Eran

Kec. Pino
Kab. Bengkulu Selatan - Bengkulu

Artikel

Perencanaan Desa : Pelibatan Seluruh Unsur Masyarakat adalah Keharusan

07 Oktober 2019

316 Kali dibuka

Apa itu perencanaan desa?

Salah satu indicator pengelolaan desa yang baik dan benar adalah dengan dilakukanya proses Perencanaan Desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa sesuai dengan regulasi yang ada. Tanpa Perencaanaan Desa, niscaya pengelolaan desa tidak akan berjalan dengan baik, akuntable dan transaran sesuai dengan amanat UU Desa.

Perencanaan Desa adalah serangkaian usaha yang dilakukan oleh warga desa yang terdiri dari beragam aktor dan pihak yang ada di desa untuk merencanakan pembangunan di desa dalam Musyawarah Desa. Perencanaan desa yang merupakan kewenangan desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa ini meliputi perencanaan jangka menengah dan jangka pendek desa.

Perencanaan desa jangka menengah berujung pada dokumen yang disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Sedangkan perencanaan desa jangka pendek akan menghasilkan dokumen penjabaran dari RPJM Desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa kemudian ditopang oleh dokumen anggaran yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Siapa yang harus dilibatkan dalam perencanaan desa?

Aktor yang harus dilibatkan dalam perencanaan desa adalah semua entitas/ pihak di desa, mulai dari: Warga, Kepala Dusun, Perangkat Desa, BPD, Karang Taruna, pemuda, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, kelompok miskin, hingga kepala desa. Secara normatif, pelibatan unsur masyarakat dalam perencanaan desa baik itu dalam musyawarah desa atau musyawarah perencanaan pembangunan desa adalah mutlak.

Jika merunut penjelasan pasal 54 ayat (1) UU Desa, unsur frasa “unsur masyarakat” dalam pasal tersebut pada dasarnya adalah semua individu dalam masyarakat yang antara lain bisa termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, kelompok masyarakat miskin, dan tokoh masyarakat lainnya. Artinya, definisi “masyarakat” tidak bisa hanya diartikan “perwakilan tokoh masyarakat”.

Namun demikian, dalam proses perencanaan desa terkadang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Adakala nya Pemerintah Desa dengan sengaja tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan desa seperti yang di amanatkan oleh UU dengan berbagai alasan yang terkadang hanya Pemerintah Desa saja yang tahu alasan tidak melibatkan nya seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan desa..

Ada juga  Pemerintah Desa yang sudah berupaya melibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan dengan mengundang seluruh masyarakat untuk mengikuti kegiatan musyawarah desa maupun musyawarah perencanaan desa, namun dalam pelaksanaan nya sangat sedikit sekali masyarakat yang mau terlibat secara aktif atau setidaknya hadir dalam musyawarah desa. Dan  hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Desa yang berusaha untuk mengelola desa secara baik, benarm akuntable dan transparan sesuai regulasi.

Persoalan bersama yang sering dijumpai dalam proses Perencanaan Desa :

Perencanaan Pembangunan Desa sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya. Namun demikian ada beberapa hal menjadi persoalan bersama yang muncul setiap tahunya,  diantaranya adalah :

  1. Apakah proses perencanaan pembangunan sudah merupakan hal yang penting bagi masyarakat dimana perencanaan pembangunan merupakan persoalan hajat hidup masyarakat desa sehingga masyarakat benar-benar bergairah dan ikut berperan secara aktif dalam proses perencanaan?
  2. Apakah perencanaan sudah menjawab persoalan hidup masyarakat terkait dengan kecukupan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, kebutuhan air bersih & sanitasi, kecukupan energi, dll?
  3. Apakah perencanaan pembangunan desa sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada?

Dan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang ada di desa. Persoalan-persoalan diatas muncul mungkin disebabkan karena beberapa faktor diantaranya:

  1. Faktor pemahaman masyarakat yang kurang terkait dengan alur dan tahapan proses perencanaan
  2. Hanya sebagian kecil masyarakat yang memahami tentang alur dan tahapan proses perencanaan sehingga dalam pelaksanaannya tidak dapat maksimal sesuai dengan aturan perundangan yang ada

Dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut diatas, maka perlu adanya sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami alur dan tahapan proses perencanaan di desa. Tulisan ini berupaya untuk memberikan gambaran kepada para pelaku di desa agar perencanaan pembangunan di desa dapat dibuat secara maksimal sesuai dengan impian dan harapan masyarakat akan kemajuan dan kemandirian desa.

(AB, disarikan dari berbagai sumber)

Komentar yang terbit pada artikel "Perencanaan Desa : Pelibatan Seluruh Unsur Masyarakat adalah Keharusan"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RUDI HARTONO

Sekretaris Desa

ILMAN

KASI KESEJAHTERAAN

KISRO

KASI PELAYANAN

KIKI PUTRIANI

Kasi Pemerintahan

YENA YULIA

Kaur Perencanaan

YARDIN

Kaur Tata Usaha dan Uum

NELI AGUSTIN

Kaur Keuangan

SAMSUL ARI BOWO

STAF

VENTY ANDEKA PUTRI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tanjung Eran

Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.123.091.200,00Rp 386.188.400,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.020.807.640,00Rp 2.700.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -102.283.560,00Rp 35.716.440,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.523.400,00Rp 1.523.400,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 688.142.000,00Rp 384.665.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 18.955.800,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 414.470.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 444.566.340,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 503.546.300,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 49.895.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.800.000,00Rp 2.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.405761325163079
Longitude:102.97062635421754

Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu

Buka Peta

Wilayah Desa