Website Resmi
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu
Adminstrator | 07 Agustus 2018 | 219 Kali dibuka
Artikel
Adminstrator
07 Agustus 2018
219 Kali dibuka
Orang yang baik dengan visi yang baik memang cocok menjadi pemimpin, salahsatunya kepala desa. Tapi dijaman ini, menjadi orang baik saja belum cukup menjalankan pemerintah desa. Soalnya, siapapun Anda, jika Anda menjadi kepala desa maka haruslah paham apa saja tugas dan tanggungjawab kepala desa.
Data yang dikumpulkan Berdesa.com menyebut, ada banyak kepala desa mendapatkan masalah dana desa bukan karena kejahatannya melakukan korupsi melainkan karena tak mampu mengelola pemerintahan desa sehingga terseret masalah di luar yang dia bayangkan. Kalau Anda seorang kepala desa maka Anda harus memahami dengan baik berbagai peraturan menyangkut fungsi dan peran yang Anda jalankan. Salahsatunya Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa. Apa sajakah tugas, fungsi dan tanggungjawab kepala desa didalam Permendagri itu?
Pada Permendagri ini Tugas dan Fungsi Kepala Desa dimaktubkan pada bagian 2 Pasal 6. Pada ayat 1 disebutkan Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Pasal 2 menyebutkan, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Di dalam Permendagri itu disebutkan fungsi kepala desa seperti menyelenggarakan pemerintahan, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlungan masyarakat , administrasi kependudukan, penyataan dan pengelolaan wilayah.
Fungsi kepala desa lainnya adalah melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan. Kepala desa juga wajib melaksanakan seperti pembangunan sarana-prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan serta kesehahatan. Pada ayat 3 disebutkan, fungsi kepala desa lainnya adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
Kepala desa juga berfungsi secara sosial ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna. Fungsi lainnya adalah membangun hubungan kemitraan dengan lembaga lainnya.
Sebagai orang nomor satu dalam struktur pemerintahan desa, kepala desa memang memiliki tugas dan fungsi yang luas dan menyeluruh pada berbagai aspek kehidupan pemerintahan desa. Disatu sisi hal itu menempatkan kepala desa sebagai orang yang memiliki aksesibilitas kekuasaan yang luas baik keluar maupun ke dalam. Tetapi di sisi lain kepala desa juga menjadi orang yang paling memiliki resiko tinggi terhadap berbagai bentuk pertanggungjawaban kerja. Soalnya, melalui kepala desa-lah beragam keputusan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa berpusat.
Menguasai peraturan seperti ini bakal memberikan pemahaman mengenai seperti apa tugas dan fungsi kepala desa seharusnya. Dengan banyaknya tugas, tanggungjawab serta fungsi seperti ini, apakah kursi kepala desa menjadi sangat menarik untuk diperebutkan? (adji/berdesa)
Sumber :
http://www.berdesa.com/tugas-dan-fungsi-kepala-desa-ini-dia/
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
456
Populasi
415
Populasi
0
Populasi
871
456
LAKI-LAKI
415
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
871
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RUDI HARTONO
Sekretaris Desa
ILMAN
KASI KESEJAHTERAAN
KISRO
KASI PELAYANAN
KIKI PUTRIANI
Kasi Pemerintahan
YENA YULIA
Kaur Perencanaan
YARDIN
Kaur Tata Usaha dan Uum
NELI AGUSTIN
Kaur Keuangan
SAMSUL ARI BOWO
STAF
VENTY ANDEKA PUTRI
Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
2.014 Kali dibuka
Ringkasan Tahapan Perencanaan Desa...
1.585 Kali dibuka
CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa...
893 Kali dibuka
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan...
654 Kali dibuka
Seru, Seluruh Calon Anggota BPD Memperkenalkan Diri dalam Rapat...
565 Kali dibuka
FORUM KEPALA DESA KEC. PINO TERBENTUK...
22 Oktober 2025
MUSDES RKPDES, LANGKAH MENUJU KEGIATAN DESA YANG TERARAH DAN...
02 Januari 2025
HANYA 96 % APBDES TANJUNG ERAN TAHUN 2024 DAPAT TEREALIASASI...
08 Mei 2024
POSYANDU , GARDA TERDEPAN PENCEGAHAN STUNTING...
29 April 2024
Pra Pelaksanaan Pembangunan. Kades ; Terima Kasih Kepada Warga...
25 Maret 2024
BLT DD Tahap I SELESAI SALUR ke 7 KPM...
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 12 |
| Kemarin | : | 193 |
| Total | : | 318.384 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.106 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Tugas dan Fungsi Kepala Desa"