Desa Tanjung Eran

Kec. Pino
Kab. Bengkulu Selatan - Bengkulu

Artikel

Tugas dan Fungsi Kepala Desa

Adminstrator

07 Agustus 2018

219 Kali dibuka

Orang yang baik dengan visi yang baik memang cocok menjadi pemimpin, salahsatunya kepala desa. Tapi dijaman ini, menjadi orang baik saja belum cukup menjalankan pemerintah desa. Soalnya, siapapun Anda, jika Anda menjadi kepala desa maka haruslah paham apa saja tugas dan tanggungjawab kepala desa.

Data yang dikumpulkan Berdesa.com menyebut, ada banyak kepala desa mendapatkan masalah dana desa bukan karena kejahatannya melakukan korupsi melainkan karena tak mampu mengelola pemerintahan desa sehingga terseret masalah di luar yang dia bayangkan. Kalau Anda seorang kepala desa maka Anda harus memahami dengan baik berbagai peraturan menyangkut fungsi dan peran yang Anda jalankan. Salahsatunya Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa. Apa sajakah tugas, fungsi dan tanggungjawab kepala desa didalam Permendagri itu?

Pada Permendagri ini Tugas dan Fungsi Kepala Desa dimaktubkan pada bagian 2 Pasal 6. Pada ayat 1 disebutkan Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Pasal 2 menyebutkan, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Di dalam Permendagri itu disebutkan fungsi kepala desa seperti menyelenggarakan pemerintahan, seperti tata praja pemerintahan, penetapan  peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlungan masyarakat , administrasi kependudukan, penyataan dan pengelolaan wilayah.

Fungsi kepala desa lainnya adalah melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan. Kepala desa juga wajib melaksanakan seperti pembangunan sarana-prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan  serta kesehahatan. Pada ayat 3 disebutkan, fungsi kepala desa lainnya adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.

Kepala desa juga berfungsi secara sosial ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna. Fungsi lainnya adalah  membangun hubungan kemitraan dengan lembaga lainnya.

Sebagai orang nomor satu dalam struktur pemerintahan desa, kepala desa memang memiliki tugas dan fungsi yang luas dan menyeluruh pada berbagai aspek kehidupan pemerintahan desa. Disatu sisi hal itu menempatkan kepala desa sebagai orang yang memiliki aksesibilitas kekuasaan yang luas baik keluar maupun ke dalam. Tetapi di sisi lain kepala desa juga menjadi orang yang paling memiliki resiko tinggi terhadap berbagai bentuk pertanggungjawaban kerja. Soalnya, melalui kepala desa-lah beragam keputusan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa berpusat.

Menguasai peraturan seperti ini bakal memberikan pemahaman mengenai seperti apa tugas dan fungsi kepala desa seharusnya.  Dengan banyaknya tugas, tanggungjawab serta fungsi seperti ini, apakah kursi kepala desa menjadi sangat menarik untuk diperebutkan? (adji/berdesa)

Sumber :

http://www.berdesa.com/tugas-dan-fungsi-kepala-desa-ini-dia/

Komentar yang terbit pada artikel "Tugas dan Fungsi Kepala Desa"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RUDI HARTONO

Sekretaris Desa

ILMAN

KASI KESEJAHTERAAN

KISRO

KASI PELAYANAN

KIKI PUTRIANI

Kasi Pemerintahan

YENA YULIA

Kaur Perencanaan

YARDIN

Kaur Tata Usaha dan Uum

NELI AGUSTIN

Kaur Keuangan

SAMSUL ARI BOWO

STAF

VENTY ANDEKA PUTRI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tanjung Eran

Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.123.091.200,00Rp 1.123.091.200,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.020.807.640,00Rp 778.296.300,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -102.283.560,00Rp 35.716.440,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.523.400,00Rp 1.523.400,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 688.142.000,00Rp 688.142.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 18.955.800,00Rp 18.955.800,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 414.470.000,00Rp 414.470.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 444.566.340,00Rp 355.000.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 503.546.300,00Rp 370.996.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00Rp 9.000.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 49.895.000,00Rp 35.200.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.800.000,00Rp 8.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.405761325163079
Longitude:102.97062635421754

Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan - Bengkulu

Buka Peta

Wilayah Desa